Melalui program nasional seperti NAWACITA (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia), Sistem Logistik Nasional, dan Sistem Transportasi Nasional, pemerintah diamanatkan pembangunan dan pengembangan bandara harus memainkan peran yang sangat penting dan strategis untuk menghadapi tantangan perdagangan bebas dimulai pada tahun 2015 ketika negara anggota ASEAN sepakat untuk melaksanakan Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) dan kebijakan ASEAN Open Sky. Pemerintah Indonesia telah memberikan ini mengeluarkan pemikiran yang serius, terbukti dengan ditetapkannya Peraturan Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dan Menteri Perhubungan Peraturan Nomor 49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional, dan juga Kementerian keputusan Trasportation tentang Struktur National Airport.
PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (PT BIJB) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Perda No. 22 Tahun 2013 kemudian didirikan pada 24 November 2014. PT BIJB bertanggung jawab untuk pembangunan sisi darat serta pengembangan dan pengoperasian Bandara Internasional Jawa Barat, juga mengembangkan Kawasan Aerocity yang terintegrasi dengan Bandara untuk mengembangkan perekonomian di sekitarnya.
Terletak di Majalengka, Jawa Barat, Bandara Internasional Jawa Barat dan Aerocity diharapkan menjadi masa depan layanan penerbangan yang didukung oleh sistem yang terintegrasi aksesibilitas jalan raya, kecepatan kereta api, dan pelabuhan. Dengan konsep Aerocity, diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang didukung oleh potensi besar sumber daya alam dan pertanian sehingga bandara ini kelak bertindak sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.