Sebagai perusahaan holding, PT Bandarudara Internasional Jawa Barat melakukan pengusahaan Bandar Udara Internasional Jawa Barat serta membangun dan mengembangkan Kertajati Aerocity, meliputi kegiatan perencanaan, pendanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan, pemeliharaan serta pengembangan dengan tujuan untuk melaksanakan pengusahaan Bandar Udara Internasional Jawa Barat serta mengembangkan Kertajati Aerocity secara berkelanjutan dengan mencari investasi dari perusahaan lokal maupun internasional.
 

Bidang Usaha Utama Sesuai Anggaran Dasar:

  1. Perencanaan dalam bidang usaha kebandarudaraan termasuk namun tidak terbatas pada pembuatan studi atau kajian terkait dengan usaha kebandarudaraan;
  2. Melakukan kegiatan pendanaan yang bersumber dari sumber yang diperkenankan oleh undangundang yang berupa penarikan dana dari pihak ketiga atas pemberian pendanaan kepada anak perusahaan untuk menjalankan kegiatankegiatan usaha Perseroan;
  3. Pembangunan seluruh fasilitas yang terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan kebandarudaraan dan pendukung kegiatan kebandarudaraan termasuk namun tidak terbatas pada airways, menara kontrol, hanggar, terminal transit point dan fasilitas lain yang diperlukan;
  4. Penyediaan, pengusahaan, pengoperasian pembangunan, pemeliharaan dan pengembanagan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan lepas landas, parkir, dan penyimpanan pesawat udara;
  5. Penyediaan, pengusahaan, pengoperasian pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos;
  6. Penyediaan, pengusahaan, pengoperasian pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan jasa pelayanan penerbangan;
  7. Penyediaan, pengusahaan, pengoperasian pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas-elektronika, navigasi, listrik, air dan instalasi limbah buangan;
  8. Penyediaan lahan untuk bangunan, lapangan, di kawasan industri serta gedung/bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara;
  9. Jasa pelayanan yang secara langsung yang menunjang kegiatan penerbangan yang meliputi hangar pesawat udara, perbengkelan pesawat udara, pergudangan, jasa boga pesawat udara, jasa ramp, jasa pelayanan penumpang dan bagasi, jasa penanganan kargo dan surat, pelayanan jasa lead control, komunikasi dan operasi penerbangan, pelayanan jasa pengamanan, pelayanan jasa pemeliharaan dan perbaikan pesawat udara, pelayanan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar pesawat udara;
  10. Penyedia jasa meliputi penjualan bahan bakar dan pelumas kendaraan bermotor di bandar udara, jasa pelayanan pengangkutan barang, penumpang di terminal kedatangan dan pemberangkatan;
  11. Jasa pelayanan angkutan udara, penitipan barang, jasa penyediaan ruangan, vending machine, jasa pengolahan limbah buang, jasa pelayanan kesehatan;
  12. Melakukan kegiatan perencanaan, pendanaan, pembangunan, pengoperasian, pengelolaan pemeliharaan dan pengembanagn Kertajati Aerocity sebagai kawasan yang berfungsi untuk pendukung kawasan bandara termasuk pengusahaan atas sarana dan prasarana umum ataupun komersil termasuk namun tidak terbatas pada wilayah hunian, perhotelan, transportasi umum dan khusus dari dan menuju bandara, hotel, objek wisata, pergudangan, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk mewujudkan kegiatan usaha dimaksud;
  13. Kegiatan usaha lainnya yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara dan diperkenankan oleh ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Indonesian