Pemegang saham (juga dikenal sebagai pemegang saham) adalah individu atau lembaga (termasuk korporasi) yang secara hukum memiliki satu atau lebih saham di perusahaan publik atau swasta. Pemegang saham dapat disebut sebagai anggota korporasi. Menurut hukum, seseorang bukan pemegang saham dalam suatu perusahaan sampai nama dan perincian lainnya dimasukkan dalam daftar pemegang saham atau anggota korporasi.

Hingga tahun 2018, Perseroan tidak memiliki kapitalisasi pasar, informasi harga saham, dan volume perdagangan saham dikarenakan belum menjadi Perusahaan Terbuka sehingga belum melakukan perdagangan saham di bursa efek resmi baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Kepemilikan saham Perseroan saat ini masih dipegang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 99,2% dan PT Jasa Sarana sebesar 0,8%.

 

 

 

Indonesian